Peraturan Pers dan Peliputan

Semua kegiatan peliputan acara KRI 2018 Regional III wajib sepengetahuan panitia. Untuk kelancaran acara, peliputan oleh pihak media luar akan dikoordinir oleh panitia sie publikasi dan dokumentasi, dengan syarat dan aturan yang telah ditentukan oleh panitia. Sementara bagi Pers Kampus dapat menguhubungi panitia dokumentasi di meja registrasi pada saat acara dengan menyertakan surat tugas resmi dan asli (bukan scan dan fotocopy) dari kampus masing-masing dan menunjukkan KTM yang masih berlaku. Tiap kampus dapat mengirimkan 1 orang perwakilan Pers Kampus.

 

  • Aturan Pers Umum (Media Luar).
    1. Memamakai pakaian yang rapi
    2. Membawa kartu tanda pengenal pers yang resmi atau kartu tanda anggota dari organisasi yang bersangkutan yang masih berlaku.
    3. Membawa KTP yang sesuai dengan identitas yang tertera pada kartu tanda pengenal pers dan masih berlaku.
    4. Mengikuti arahan dari panitia.
    5. Menggunakan tanda pengenal yang disediakan oleh panitia selama melakukan peliputan.
    6. Tidak melakukan kegiatan peliputan yang dapat mengganggu jalannya pertandingan.
  • Aturan Pers Kampus
    1. Membawa Surat Tugas resmi dan asli (bukan scan dan fotocopy) dari kampus masing-masing.
    2. Menunjukkan KTM yang masih berlaku
    3. Tidak melakukan kegiatan peliputan yang dapat mengganggu jalannya pertandingan
    4. Pers kampus hanya diperbolehkan melakukan pengambilan gambar dan dokumentasi di area tribun.